Berbekal pengalaman kami selama ini sebagai konsultan pajak, banyak ditemui pada perusahaan yang sebenarnya ingin patuh hukum dan peraturan perpajakan menjadi terlihat “tidak patuh”; Hal tersebut dikarenakan perusahaan (dalam hal ini karyawan yang bertugas dibagian pajak) menjalankan hukum dan peraturan perpajakan berdasarkan “pengalaman” bukan berdasarkan perkembangan hukum dan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini.
Dan tidak kalah pentingnya untuk bagian akuntansi perusahaan harus dapat menterjemahkan hukum dan peraturan perpajakan sehingga dapat mencatat transaksi dengan tepat dan benar.
Dari dua bagian tersebut diatas bila “patuh hukum dan peraturan perpajakan” dapat dikatakan perusahaan sudah menjadi wajib pajak yang baik.
"Apakah pernah dilakukan pengujian oleh orang yang “bebas” (orang yang ada dalam organisasi perusahaan) pelaksanaan sistem dan prosedurnya mulai dari transaksi, pencatatan jurnal, laporan-laporan serta laporan keuangan yang dihasilkan ?"
Teori mengajarkan ...... semua bagian organisasi dalam perusahaan harus mempunyai fungsi kontrol (mengawasi, memeriksa); Pengamatan (melihat, memperhatikan dengan teliti); Mencari tahu kebenaran jalannya prosedur transaksi-transaksi diperusahaan dan harus dipastikan berjalan sesuai kebijakan perusahaan.
Dalam praktek kerja ...... semua fungsi tersebut biasanya/terkadang terabaikan para bagian organisasi dalam perusahaan umumnya dikarenakan :